Pengalaman
Pribadi Atas Hak-Hak Konsumen Yang Pernah Dilanggar Pelaku Usaha
Setiap konsumen pasti mempunyai hak dan kewajiban
dalam melakukan kegiatan transaksi. Hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh
setiap konsumen adalah sebagai berikut:
1.
Hak konsumen untuk mendapat
keamanan
2.
Hak mendapatkan informasi
yang benar
3.
Hak untuk memilih
4.
Hak untuk didengar
5.
Hak untuk mendapatkan
produk barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
6.
Hak untuk mendapat ganti
kerugian
7.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan konsumen
8.
Hak untuk mendapatkan
penyelesaian hukum
Sesuai dengan ketentuan diatas, pengalaman yang pernah saya alami saat
hak-hak tersebut dilanggar oleh pelaku usaha adalah pada poin 2, 3 & 6.
Yaitu hak mendapatkan informasi yang benar, hak untuk memilih dan hak untuk
mendapat ganti kerugian.
Saat itu saya membeli sepatu dipasar, dan si penjual sepatu itu
mengatakan kalau barang tersebut bagus. Tetapi informasi yang disampaikan oleh
penjual itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketika saya sudah cocok dengan pilihan tersebut, terjadilah tawar-menawar
dan timbul kesepakatan dan saya membelinya. Namun ketika tiba dirumah ternyata
barang tersebut tidak sesuai dengan pilihan saya. Karena sepatu tersebut antara
yang kanan dan yang kiri berbeda motifnya. Dan itu membuat saya kecewa. Karena
saya kesal, akhirnya saya komplain atas apa yang terjadi kepada penjual untuk
meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan ganti rugi. Awalnya si penjual tersebut
tidak mau bertanggungjawab, tapi saya menjelaskan secara baik-baik akhirnya si
penjual tersebut mengerti dan mau memberikan kerugian dengan syarat saya harus
menukar barang tersebut dengan barang yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar