Senin, 23 September 2013

HAK-HAK KONSUMEN



Pengalaman Pribadi Atas Hak-Hak Konsumen Yang Pernah Dilanggar Pelaku Usaha
Setiap konsumen pasti mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan kegiatan transaksi. Hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap konsumen adalah sebagai berikut:
1.      Hak konsumen untuk mendapat keamanan
2.      Hak mendapatkan informasi yang benar
3.      Hak untuk memilih
4.      Hak untuk didengar
5.      Hak untuk mendapatkan produk barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
6.      Hak untuk mendapat ganti kerugian
7.      Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen
8.      Hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum
Sesuai dengan ketentuan diatas, pengalaman yang pernah saya alami saat hak-hak tersebut dilanggar oleh pelaku usaha adalah pada poin 2, 3 & 6. Yaitu hak mendapatkan informasi yang benar, hak untuk memilih dan hak untuk mendapat ganti kerugian.
Saat itu saya membeli sepatu dipasar, dan si penjual sepatu itu mengatakan kalau barang tersebut bagus. Tetapi informasi yang disampaikan oleh penjual itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketika saya sudah cocok dengan pilihan tersebut, terjadilah tawar-menawar dan timbul kesepakatan dan saya membelinya. Namun ketika tiba dirumah ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan pilihan saya. Karena sepatu tersebut antara yang kanan dan yang kiri berbeda motifnya. Dan itu membuat saya kecewa. Karena saya kesal, akhirnya saya komplain atas apa yang terjadi kepada penjual untuk meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan ganti rugi. Awalnya si penjual tersebut tidak mau bertanggungjawab, tapi saya menjelaskan secara baik-baik akhirnya si penjual tersebut mengerti dan mau memberikan kerugian dengan syarat saya harus menukar barang tersebut dengan barang yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar