PELANGGARAN HAK KONSUMEN DI BIDANG PENDIDIKAN
Pendidikan
merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Pendidikan merupakan modal yang sangat penting untuk menjalani kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya pendidikan kita dapat mengetahui banyak ilmu dan
informasi. Kita bisa mendapatkan pendidikan moral, kedisiplinan, agama, sosial dan
masih banyak lagi yang bisa kita dapatkan. Sebagai peserta didik, baik itu dari
siswa sekolah dasar, menengah ataupun jenjang yang lebih tinggi itu semua
merupakan konsumen di bidang pendidikan yang harus mendapatkan hak-haknya
sebagai konsumen. Adapun hak dan kewajiban konsumen berdasarkan undang - undang
perlindungan konsumen yang harus dipenuhi.
Hak - hak konsumen berdasarkan pasal 4 antara lain:
1. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
5. hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
9. hak - hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah :
a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Peserta didik atau siswa berhak untuk mendapatkan perlindungan
atas haknya sebagai konsumen. Namun sekarang ini banyak terjadi hak - hak konsumen
yang dilanggar oleh pelaku usaha (lembaga sekolah) yaitu:
1.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak inilah yang sering dilanggar oleh penyelenggara
pendidikan (lembaga sekolah). Misalnya fasilitas yang kurang memadai di daerah
yang terpencil, seperti bangunan yang sudah tidak layak untuk melakukan proses
belajar mengajar, atau bangunan yang seadanya, meja dan kursi yang sudah reyot atau
rusak masih dipakai, bahkan ada kelas antara yang satu dengan yang lain itu
dijadikan satu ruang karena minimnya kelas yang ada, dll. Ini membuat para
peserta didik merasa tidak nyaman dalam melakukan aktifitas belajar. Seharusnya
lembaga sekolah itu memberikan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga
proses belajar mengajar bisa berjalan lancar dan peserta didik atau siswa bisa
merasakan nyaman dan aman dalam belajar. Sehingga tidak tertinggal jauh dari
pendidikan yang ada di kota. Selain itu kondisi sekolah yang kurang teratur itu
menyebabkan semangat para peserta didik itu menurun, sehingga sulit sekali
untuk bersaing dengan peserta didik yang ada di kota. Bahkan ada tempat sekolah
yang rusak tetapi tidak diperhatikan kondisisnya dan para siswanya saat belajar
numpang di rumah tetangga yang lebih aman. dan pelaksanaan proses belajar itu dilakukan
tanpa menggunakan meja kursi atau duduk di lantai. Kondisi ini sangat tragis
yang seharusnya peserta mendapat ilmu yang maksimal tetapi malah tertinggal
dari sekolah normal pada umumnya.
2.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Lembaga pendidikan hendaklah memperhatikan hak
peserta didik sebagai konsumen di atas sehingga terjadi keberlangsungan
pendidikan yang baik. Segala informasi yang dikeluarkan untuk menarik minat
peserta didik haruslah dikemas dengan jujur, benar, dan akurat. Bukan malah
sebaliknya, banyak sekolah atau lembaga yang menyebarkan brosur penuh dengan
kebohongan dan kepalsuan. Terkadang lembaga pendidikan ini mengatakan dalam
brosurnya itu bahwa lembaga ini bagus, mempunyai fasilitas yang lengkap, tetapi
itu semua tidak sesuai dengan kenyataan yang ada pada lembaga tersebut. Lembaga
pendidikan yang seperti itu tentunya akan di kenai UUPK ini.
3.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen
Hak ini
berkaitan dengan tenaga pengajar yang ada disekolah tersebut. misalnya saja
kualitas pengajarannya yang pas - pasan di daerah terpencil yang membuat
peserta didik sulit untuk bersaing dengan peserta didik yang berada di kota.
Dan pendidikan yang ada di daerah terpencil itu kurang diperhatikan oleh
pemerintah. Ada juga guru yang datang ke sekolah terlambat, padahal siswanya
saja disuruh untuk tepat waktu. Seharusnya sebagai panutan itu bisa memberikan
contoh yang baik pada peserta didiknya. Contoh lain yaitu guru yang seenaknya
pada saat proses belajar mengajar merokok, itu merupakan contoh yang tidak
baik, dan itu bisa saja ditiru oleh peserta didik. Bahkan asap yang ada di
dalam kelas itu bisa membuat tidak nyaman dalam melakukan belajar.
4.
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Seperti yang sering terjadi akhir - akhir ini adalah
kekerasan pada peserta didik atau siswa yang dilakukan oleh guru yaitu
kekerasan yang berupa kekerasan fisik, contohnya memukul, menganiaya, dan
kekerasan psikis seperti menghina, melecehkan, melontarkan kata yang
menyakitkan perasaan, dll. Seharusnya sebagai penyelenggara pendidikan tidak
sepatutnya melakukan hal - hal seperti itu, melainkan untuk melayani konsumen
atau peserta didik dengan sebaik - baiknya serta tidak membeda - bedakan dengan
yang lainnya. contoh lain yaitu pembanguan fisik sekolah - sekolah di wilayah
perkotaan terus menjamur seiring dengan dikeluarkannya dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) oleh pemerintah. Sayangnya perhatian pemerintah tentang
pendidikan yang disalurkan lewat dana BOS tersebut tidak begitu nyata dirasakan
dampaknya oleh masyarakat atau sekolah - sekolah di daerah pedalaman atau
daerah terpencil. ini termasuk pelayanan yang kurang sesuai dengan aturan dan
ini bisa saja disebut diskriminasi di sekolah - sekolah terpencil yang ada di
Indonesia ini.
Dengan adanya
pelanggaran hak – hak konsumen ini, seharusnya sebagai konsumen, kita bisa
mendapat perlindungan yang sesuai dengan yang ada pada undang - undang perlindungan
konsumen. Sebagai penyelenggara pendidikan, harusnya lebih memperhatikan
kondisi sekolahnya dan bagaimana sarana dan prasarananya itu dapat menunjang
proses belajar mengajar oleh peserta didik. sehingga peserta didik merasa
nyaman dan dapat konsentrasi dalam belajar. Dan seharusnya pemerintah ini tidak
melakukan diskriminasi pada sekolah – sekolah yang terpencil, dan memperhatikan
bagaimana kondisi sekolah – sekolah yang kurang mendapat perhatian itu,
sehingga sekolah – sekolah terpencil bisa bersaingan layaknya sekolah normal
pada umumnya.