Senin, 23 September 2013

ESSAY PENGALAMAN SAAT MENGALAMI KERUGIAN



Tugas essay
Pengalaman Saat Mengalami Kerugian Dalam Konsumsi

Dulu waktu saya berbelanja di pasar, saya pernah merasa kecewa dan kurang puas dengan pelayanannya. Ketika itu saya sedang memilih-milih sepatu yang sesuai dengan keinginan. Dan ketika sudah merasa cocok dengan pilihan, saya tawar-menawar dengan si penjual sampai terjadi persetujuan. Kemudian setelah tawar menawar selesai, saya membayar sesuai dengan kesepakatan. Kemudian si penjual memasukkan sepatu tersebut pada kotak sepatu. Kemudian saya pergi meninggalkan tempat sepatu tersebut.
Setelah sampai di rumah, saya bergegas untuk membuka kotak sepatu tersebut. Saya terkejut dengan isi kotak itu, ternyata yang di dalam kotak sepatu itu isinya tidak sesuai dengan apa yang telah saya pilih di tempat sepatu tadi. Karena sepatu itu antara yang kanan dan kiri, motifnya berbeda. Kejadian ini membuat saya kesal dan kecewa.
Karena saya merasa dirugikan, akhirnya saya kembali lagi ke pasar untuk menanyakan bagaimana ini bisa terjadi. Karena saya tidak terima, saya meminta pertanggungjawaban kepada si penjual atas keteledorannya dalam melayani pelanggan. Kemudian si penjual tersebut bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Saya meminta uang saya dikembalikan, tetapi si penjual menolaknya. Dan si penjual itu meminta saya untuk menukarkan sepatu itu dengan sepatu yang lain.

HAK-HAK KONSUMEN



Pengalaman Pribadi Atas Hak-Hak Konsumen Yang Pernah Dilanggar Pelaku Usaha
Setiap konsumen pasti mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan kegiatan transaksi. Hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap konsumen adalah sebagai berikut:
1.      Hak konsumen untuk mendapat keamanan
2.      Hak mendapatkan informasi yang benar
3.      Hak untuk memilih
4.      Hak untuk didengar
5.      Hak untuk mendapatkan produk barang/jasa sesuai dengan nilai tukar yang diberikan
6.      Hak untuk mendapat ganti kerugian
7.      Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen
8.      Hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum
Sesuai dengan ketentuan diatas, pengalaman yang pernah saya alami saat hak-hak tersebut dilanggar oleh pelaku usaha adalah pada poin 2, 3 & 6. Yaitu hak mendapatkan informasi yang benar, hak untuk memilih dan hak untuk mendapat ganti kerugian.
Saat itu saya membeli sepatu dipasar, dan si penjual sepatu itu mengatakan kalau barang tersebut bagus. Tetapi informasi yang disampaikan oleh penjual itu tidak sesuai dengan kenyataan.
Ketika saya sudah cocok dengan pilihan tersebut, terjadilah tawar-menawar dan timbul kesepakatan dan saya membelinya. Namun ketika tiba dirumah ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan pilihan saya. Karena sepatu tersebut antara yang kanan dan yang kiri berbeda motifnya. Dan itu membuat saya kecewa. Karena saya kesal, akhirnya saya komplain atas apa yang terjadi kepada penjual untuk meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan ganti rugi. Awalnya si penjual tersebut tidak mau bertanggungjawab, tapi saya menjelaskan secara baik-baik akhirnya si penjual tersebut mengerti dan mau memberikan kerugian dengan syarat saya harus menukar barang tersebut dengan barang yang lainnya.