Senin, 09 Desember 2013

Artikel huhum perlindungan konsumen



PELANGGARAN HAK KONSUMEN DI BIDANG PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pendidikan merupakan modal yang sangat penting untuk menjalani kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya pendidikan kita dapat mengetahui banyak ilmu dan informasi. Kita bisa mendapatkan pendidikan moral, kedisiplinan, agama, sosial dan masih banyak lagi yang bisa kita dapatkan. Sebagai peserta didik, baik itu dari siswa sekolah dasar, menengah ataupun jenjang yang lebih tinggi itu semua merupakan konsumen di bidang pendidikan yang harus mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen. Adapun hak dan kewajiban konsumen berdasarkan undang - undang perlindungan konsumen yang harus dipenuhi.
Hak - hak konsumen berdasarkan pasal 4 antara lain:
1.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.    hak - hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah :
a.     membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.     membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Peserta didik atau siswa berhak untuk mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai konsumen. Namun sekarang ini banyak terjadi hak - hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha (lembaga sekolah) yaitu:
1.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak inilah yang sering dilanggar oleh penyelenggara pendidikan (lembaga sekolah). Misalnya fasilitas yang kurang memadai di daerah yang terpencil, seperti bangunan yang sudah tidak layak untuk melakukan proses belajar mengajar, atau bangunan yang seadanya, meja dan kursi yang sudah reyot atau rusak masih dipakai, bahkan ada kelas antara yang satu dengan yang lain itu dijadikan satu ruang karena minimnya kelas yang ada, dll. Ini membuat para peserta didik merasa tidak nyaman dalam melakukan aktifitas belajar. Seharusnya lembaga sekolah itu memberikan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan lancar dan peserta didik atau siswa bisa merasakan nyaman dan aman dalam belajar. Sehingga tidak tertinggal jauh dari pendidikan yang ada di kota. Selain itu kondisi sekolah yang kurang teratur itu menyebabkan semangat para peserta didik itu menurun, sehingga sulit sekali untuk bersaing dengan peserta didik yang ada di kota. Bahkan ada tempat sekolah yang rusak tetapi tidak diperhatikan kondisisnya dan para siswanya saat belajar numpang di rumah tetangga yang lebih aman. dan pelaksanaan proses belajar itu dilakukan tanpa menggunakan meja kursi atau duduk di lantai. Kondisi ini sangat tragis yang seharusnya peserta mendapat ilmu yang maksimal tetapi malah tertinggal dari sekolah normal pada umumnya.
2.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Lembaga pendidikan hendaklah memperhatikan hak peserta didik sebagai konsumen di atas sehingga terjadi keberlangsungan pendidikan yang baik. Segala informasi yang dikeluarkan untuk menarik minat peserta didik haruslah dikemas dengan jujur, benar, dan akurat. Bukan malah sebaliknya, banyak sekolah atau lembaga yang menyebarkan brosur penuh dengan kebohongan dan kepalsuan. Terkadang lembaga pendidikan ini mengatakan dalam brosurnya itu bahwa lembaga ini bagus, mempunyai fasilitas yang lengkap, tetapi itu semua tidak sesuai dengan kenyataan yang ada pada lembaga tersebut. Lembaga pendidikan yang seperti itu tentunya akan di kenai UUPK ini.
3.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak ini berkaitan dengan tenaga pengajar yang ada disekolah tersebut. misalnya saja kualitas pengajarannya yang pas - pasan di daerah terpencil yang membuat peserta didik sulit untuk bersaing dengan peserta didik yang berada di kota. Dan pendidikan yang ada di daerah terpencil itu kurang diperhatikan oleh pemerintah. Ada juga guru yang datang ke sekolah terlambat, padahal siswanya saja disuruh untuk tepat waktu. Seharusnya sebagai panutan itu bisa memberikan contoh yang baik pada peserta didiknya. Contoh lain yaitu guru yang seenaknya pada saat proses belajar mengajar merokok, itu merupakan contoh yang tidak baik, dan itu bisa saja ditiru oleh peserta didik. Bahkan asap yang ada di dalam kelas itu bisa membuat tidak nyaman dalam melakukan belajar.
4.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Seperti yang sering terjadi akhir - akhir ini adalah kekerasan pada peserta didik atau siswa yang dilakukan oleh guru yaitu kekerasan yang berupa kekerasan fisik, contohnya memukul, menganiaya, dan kekerasan psikis seperti menghina, melecehkan, melontarkan kata yang menyakitkan perasaan, dll. Seharusnya sebagai penyelenggara pendidikan tidak sepatutnya melakukan hal - hal seperti itu, melainkan untuk melayani konsumen atau peserta didik dengan sebaik - baiknya serta tidak membeda - bedakan dengan yang lainnya. contoh lain yaitu pembanguan fisik sekolah - sekolah di wilayah perkotaan terus menjamur seiring dengan dikeluarkannya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh pemerintah. Sayangnya perhatian pemerintah tentang pendidikan yang disalurkan lewat dana BOS tersebut tidak begitu nyata dirasakan dampaknya oleh masyarakat atau sekolah - sekolah di daerah pedalaman atau daerah terpencil. ini termasuk pelayanan yang kurang sesuai dengan aturan dan ini bisa saja disebut diskriminasi di sekolah - sekolah terpencil yang ada di Indonesia ini.
Dengan adanya pelanggaran hak – hak konsumen ini, seharusnya sebagai konsumen, kita bisa mendapat perlindungan yang sesuai dengan yang ada pada undang - undang perlindungan konsumen. Sebagai penyelenggara pendidikan, harusnya lebih memperhatikan kondisi sekolahnya dan bagaimana sarana dan prasarananya itu dapat menunjang proses belajar mengajar oleh peserta didik. sehingga peserta didik merasa nyaman dan dapat konsentrasi dalam belajar. Dan seharusnya pemerintah ini tidak melakukan diskriminasi pada sekolah – sekolah yang terpencil, dan memperhatikan bagaimana kondisi sekolah – sekolah yang kurang mendapat perhatian itu, sehingga sekolah – sekolah terpencil bisa bersaingan layaknya sekolah normal pada umumnya.